Ajukan Tenaga Ahli Fiktif, Direktur CV Triligon Masuk Bui

0 136

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Proyek pembangunan sarana dan prasarana perumahan sejahtera dari Kementerian Perumahan Rakyat di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur menuai masalah.

M Asrarudin Amir selaku Direktur utama CV Triligon dan Doni Ari Wibowo selaku manajer  ditahan  pihak Kejati Kaltim, Selasa(15/3/16) siang kemarin.

pemeriksaan
Kedua tersangka ketika menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim. (foto:ib)

Kedua pimpinan CV Triligon yang diketahui sebagai konsultan pengawas supervisi itu, dijadikan tersangka lantaran terbukti bersalah mengajukan seorang tenaga ahli fiktif, dalam sebuah pekerjaan proyek pengawasan senilai Rp1,2 miliar.

CV Triligon bekerjasama dengan PT Agro Teknik selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan sarana dan prasana pendukung jalan perumahan di Kutai Kartanegara tahun 2011.

Kedua tersangka dalam pemeriksaan Kejati Kaktim terbukti mengajukan seorang tenaga ahli fiktif.
Modusnya tenaga ahli ini seakan memiliki sertifikasi keahlian sesuai bidangnya, namun belakangan seritifikasi yang dimiliki tersebut diketahui asli tapi palsu alias aspal.

Selain itu, CV Triligon juga  mengatur laporan harian, mingguan dan bulanan yang disampaikan kepada Kementrian Perumahan Rakyat.

“Berkaitan hal inilah proyek belum selesai namun sudah dibayar seratus persen,” terang Yusuf selaku Kasidik Kejati Kaltim kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai memeriksa kedua tersangka.

Kerugian Negara akibat perbuatan kedua tersangka ini, sambung Yusuf kembali,  diduga mencapai Rp1,1 miliar.(ib)

 

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!