Pilkada Kaltim, Masa Kampanye Ditetapkan 60 Hari

Qoyyim: Diharapkan Aktif Berkampanye

0 64

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Masa kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah Pada Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Demikian yang dikatakan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid dalam acara Rapat Koordinasi untuk mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (Paslon) di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur, Selasa (24/9/2024).

“Selama periode tersebut, setiap Paslon dan tim pendukung diharapkan aktif berkampanye, berupa penyebaran atau pemasangan APK berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama hal tersebut berdasar Pasal 33 Ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023,” ujar Qoyyim.

Di sisi lain dia juga mengingatkan kepada para Paslon, agar pemasangan APK tidak dilakukan di sejumlah tempat yang telah ditetapkan.

“Beberapa pelarangan menempelkan bahan kampanye Pemilu di tempat umum, seperti rumah ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, serta taman/pohon,” ujar Qayyim.

Baca Juga:

Disebutkan Qayyim, KPU akan memfasilitasi produksi APK sebanyak 200% dari jumlah yang diajukan oleh masing-masing Paslon. Namun, bahan kampanye harus disediakan sepenuhnya oleh masing-masing Paslon.

“Ini untuk memastikan semua Paslon memiliki kesempatan yang adil, dalam mempromosikan diri dalam pesta demokrasi 2024,” ujarnya.

Qayyim menegaskan, Tim Paslon harus menyerahkan desain APK mereka dalam waktu 5 hari setelah penetapan Paslon.

“Setelah itu, KPU akan melakukan proses lelang untuk produksi APK sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Qayyim juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap dua regulasi utama, PKPU 13 yang mengatur tentang kampanye, dan PKPU 14 yang mengatur dana kampanye.

“Kami berharap setiap Tim Paslon segera menyerahkan jadwal kampanye kepada Kepolisian, dan mengurus izin yang diperlukan.” Tegasnya Qoyyim menandaska. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis/Adv.

Editor: Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!