Pilkada Kaltim, Komisioner KPU Beberkan Jenis APK

Qayyim: Berdasar PKPU Nomor 15 tahun 2023

0 58

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid memaparkan rincian jadwal kampanye, serta lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi para Pasangan Calon (Paslon) yang akan maju berlaga pada Pilkada serentak 2024.

Hal ini disebutkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Periode 2019-2024 itu dalam acara Rapat Koordinasi untuk mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan APK bagi Paslon. Acara ini dihelat di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur, Selasa (24/9/2024).

“Peserta Pemilu dapat melakukan penyebaran atau pemasangan APK berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama. hal tersebut berdasar Pasal 33 Ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023,” ujarnya.

Baca Juga:

Dia juga merincikan APK yang dimaksud Pasal 33 Ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023 diantaranya berupa:

  • Selembaran paling besar berukuran 8,25 cm x 21 cm.
  • Brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm. Dalam posisi terlipat 21 x 10 cm.
  • Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm.
  • Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.
  • Stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. (*)

Kegiatan tersebut turut dihadiri Liaison Officer (LO) dari masing-masing Paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta perwakilan instansi pemerintah, seperti Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim.

Pilkada di Kaltim akan digelar, Rabu 27 November 2024 bersamaan dengan Pilkada di sejumlah daerah di Indonesia. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis/Adv/

Editor: Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!