Soroti APBDesa, DPMD Kukar Gelar Pelatihan

Kegiatan Dibuka Bupati Kukar Diwakili Asisten I

0 120

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gelar Pelatihan Tim Evaluasi APBDesa dan APBDesa Perubahan, Verifikasi Pertangggungjawaban Desa, dalam rangka peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis standar di Hotel Fugo Samarinda Lantai 3, mulai dari 23-27 Oktober 2023.

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa.

Dimana rancangan dari APBDesa dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa.

“Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa, menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa,” jelas Akhmad.

 

Lebih lanjut dipaparkannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, rancangan Peraturan APBDesa harus melewati evaluasi yang dilakukan oleh Bupati, melalui perantara Camat. Hal ini juga berlaku untuk rancangan Peraturan Desa, tentang Perubahan APBDesa.

“Harus melalui tahap evaluasi oleh Bupati sebelum dapat ditetapkan menjadi APBDesa. Berdasarkan Pasal 30 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Bupati atau Wali Kota memiliki kewenangan untuk mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat,” bebernya.

Dengan proses evaluasi yang cermat, diharapkan bahwa APBDesa yang ditetapkan akan mengikuti pedoman yang berlaku dan akan mampu mendukung program-program pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa.

Selain itu, pendelegasian evaluasi kepada Camat dapat membantu memperlancar proses ini dan memastikan kualitas APBDesa yang akhirnya dijalankan oleh Pemerintah Desa. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kukar)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 105 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!