Divonis 5 Tahun, Hanafi Terdakwa Kasus Narkotika Terima

Barang Bukti Sabu 0,32 Gram Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 80
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, memvonis bersalah terdakwa M Khanafiah alias Hanafi Bin Salman S dalam perkara tindak pidana Narkotika, pada sidang yang digelar hari ini di Ruang Prof Dr Soebekti SH, Selasa (22/9/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ir Abdul Rahman Karim SH didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Joni Kondolele SH MM, menyatakan terdakwa M Khanafiah alias Hanafi Bin Salman S terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Khanafiah alias Hanafi Bin Salman S dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang telah dijatuhkan.

Menyatakan barang bukti berupa 1 poket plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,70 Gram/Brutto atau seberat 0,32 Gram/Netto, dirampas untuk negara selanjutnya untuk dimusnahkan. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang dibacakan pada sidang tuntutan, Selasa (15/9/2020).

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa M Khanafiah alias Hanafi Bin Salman S dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan alternatif Kesatu.

Baca juga : PH Terdakwa Atjo Pertanyakan JPU Tidak Lakukan Perlawanan

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa M Khanafiah nomor perkara 587/Pid.Sus/2020/PN Smr ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Kesejahteraan 1, RT 43, di dalam Gang, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Rabu (6/5/2020) sekitar Pukul 13:05 Wita dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Terhadap putusan tersebut, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima. Jawaban yang sama juga disampaikan JPU melalui Jaksa Gilang Gemilang SH. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!