Dihukum 6 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Sabu Nyatakan Terima
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rinda Alfianto alias Totok Bin Mulyanto hanya bisa pasrah menerima hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan, yang dijatuhkan…
Read More...
Read More...