Dituntut 14 Tahun, Pengedar Sabu Terima Dihukum 9,5 Tahun Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hayun alias Buyung (32), warga Jalan Gotong Royong, Handil Bhakti Palaran, diganjar hukuman penjara selama 9 Tahun 6 bulan denda Rp1 Miliar subsidair 4…
Read More...
Read More...