Terbukti Terima Titipan Sabu, Wanita Ini Divonis 12 Tahun Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Andi Nur Haidah (43), karena terbukti melakukan tindak pidana…
Read More...
Read More...