Perkosa Anak-Anak Bergiliran Dihukuman Penjara 9 TahunÂ
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Adi Mulyadi (30) resmi menyandang status terpidana usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, memvonisnya 9 Tahun 4 bulan penjara…
Read More...
Read More...