Terdakwa Dihukum 5 Tahun Penjara, Terbukti Jual Sabu
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Aidil Adha Bin Riduan (Alm.) menyatakan menerima saat divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, pada sidang yang digelar di…
Read More...
Read More...